TAMIANG LAYANG-Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan Ombudsman RI menjalin kerjasama. Hal tersebut ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Bartim, Panahan Moetar dengan Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat didampingi Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, R. Biroum Bernardianto di Palangka Raya, Selasa (4/6/2024).Menurut Panahan, MoU tersebut tentang sinergi peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di Barito Timur.”Kita mengapresiasi dan ini sebagai bentuk komitmen bersama agar pelayanan publik di Barito Timur semakin lebih baik,” ujar Panahan Moetar dikonfirmasi Kalteng Pos via WhatsApp.Dalam penandatangan MoU tersebut, sekaligus dilaksanakan Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang dibuka langsung oleh Sekda Provinsi Kalteng, Nuryakin.”Kegiatan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI menjadi sangat penting, untuk memberikan gambaran sekaligus tolok ukur kinerja pelayanan yang dilaksanakan instansi pemerintahan,“ ujar Nuryakin membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.Nuryakin mengharapkan, nota kesepakatan yang ditandatangani tersebut menjadi bukti semangat dan komitmen kuat untuk bersama-sama terus bersinergi mengoptimalkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Kalteng. Kegiatan itu juga dihadiri para Bupati dan Pj Bupati dan Pj Walikota se Kalimantan Tengah. Selain itu, pimpinan vertikal Provinsi Kalteng dan para perangkat daerah.(cak)
1,831 total, 1 kali dibaca hari ini